Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengamankan empat orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan pelaksanaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan Taman Alun-alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2019.
Riyono, Asisten Pidana Khusus (Aspidum) Kejati Jabar mengatakan, dua dari empat orang tersangka itu berinisial S dan BSM. S merupakan Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP).
Sedangkan BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKPP, dan tersangka N berperan sebagai makelar. Sementara tersangka PPP menjabat sebagai Direktur Utama PT. MPG.
"Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka. Sudah kami periksa dan kami mintai keterangan pada yang bersangkutan. Dua lagi tengah sakit, berinisial N dan PPP," ujar Riyono, Rabu (29/9/2021).
