Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) belum memastikan tersangka baru dari kasus korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di alun-alun Indramayu. Saat ini, tersangka dari kasus itu masih sebanyak empat orang.
Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan, kasus korupsi ini masih dalam proses penyidikan. Sehingga, ia belum bisa memastikan akan ada tersangka baru.
"Apabila ditemukan fakta baru, pasti akan menjadi pertimbangan penyidik sementara empat dulu. Kita masih bekerja terus," ujar Dodi saat dihubungi, Rabu (20/10/2021).