Bandung, IDN Times - Kasus korupsi PT. Posfin yang merugikan uang negara sebesar Rp52 miliar masih bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Baru-baru ini, Kejati Jabar menetapkan dua orang tersangka baru dari perusahaan swasta.
Dua orang ini yaitu tersangka YHR (Direktur PT. Sans Mitra Indonesia), dan FAR (Direktur PT. Oxela Wirya Kencana). Keduanya dinyatakan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar, Rabu (10/11/2021) malam.
