Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu Temui Fakta Baru

Bandung, IDN Times - Sidang kasus korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu menemui fakta baru. Salah satunya yaitu soal tumpang tindih aturan dalam pengadaan lahan yang ada di wilayah Sumedang, Jawa Barat.
Tumpang tindih aturan ini ditemukan berdasarkan fakta persidangan pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (30/10/2024).
Diketahui, dalam kasus ini ada lima orang terdakwa yaitu Agus Priyono, pensiunan pegawai BPN yang saat itu bertugas selaku Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cisumdawu.
Kemudian, ada nama Atang Rahmat yang merupakan mantan anggota Tim P2T; Mono Igfirly selaku pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP); mantan Kades Cilayang Mushofah Uyun; serta Dadan Setiadi Megantara selaku Direktur PT PR dari pihak swasta.
1. Klaim tidak tahu menahu proses izin pengadaan lahan

Adapun sidang pemeriksaan saksi ini menghadirkan empat orang saksi, yaitu mantan Kepala DPMPTS Sumedang Ade Setiawan, Nurcholis dari BPN, Tono Suhartono dari Dinas PUPR Sumedang dan Sofyan Kertadibja dari panitia pengadaan tanah.
Ade Setiawan turut dicecar pertanyaan hakim dan pengacara soal proses izin prinsip dan izin lokasi yang dikeluarkan Pemkab Sumedang untuk PT PR milik Dadan Setiadi Megantara dalam proses pembangunan Tol Cisumdawu.
"Terbit izin prinsip, izin lokasi, tapi saya enggak tahu prosesnya," katanya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
2. Sebut tidak pernah terlibat dalam persoalan ini

Hakim dan pengacara mencecar Ade karena terdakwa Dadan selaku pemilik PT PR sudah mengantongi izin prinsip dan izin lokasi untuk rencana pembangunan proyek bisnis perumahannya di sejumlah desa di Jatinangor, Sumedang sejak 1995.
Selain itu, Dadan juga ikut mengurus perpanjangan perizinan itu pada 2005. Sayangnya, kemudian, muncul dokumen penetapan lokasi atau penlok Tol Cisumdawu di lahan yang sama.
Ade pun tidak menampik ada peran DPMPTSP Sumedang terkait keluarnya perizinan itu. Namun, ia mengaku tidak tahu karena tidak pernah dilibatkan dalam proses saat mengurus perizinannya.
"Iya, tapi proses permohonannya saya tak pernah bertemu, tak pernah lihat dokumen tersebut. Saya tidak dilibatkan," ucapnya.
3. Hakim geleng-geleng kepala dengar jawaban Ade

Hakim Agus Kamarudin kemudian menunjukkan dokumen izin lokasi bisnis Dadan Setiadi yang sudah terparaf oleh Ade. Meski begitu, Ade mengaku tidak tahu hal tersebut. Hakim kemudian menggelengkan kepala setelah mendengar jawaban dari Ade.
"Bahaya juga kalau kepala dinas begini. Jangan mau tunjangannya saja. Nanti kami menilai (kesaksian) saudara," kata Agus.
Ade Setiawan beralasan karena tidak mengetahui penlok Tol Cisumdawu, izin prinsip dan izin lokasi yang diajukan Dadan akhirnya bisa diproses DPMPTSP Sumedang. Sebab selama pengajuan itu memenuhi syarat, perpanjangan perizinannya bisa dipenuhi pemerintah daerah.
Selain Ade, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Sofyan Kertadibja selaku panitia pengadaan tanah. Di persidangan, Sofyan kemudian mengaku tidak mengetahui ada dokumen penlok Tol Cisumdawu yang telah ditetapkan.
"Saya enggak tahu ada penetapan lokasi. Baru tahu setelah dipanggil kejaksaan," katanya