Bandung, IDN Times - Mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah Lembang, dr. Onnie Habie baru saja divonis 6,5 tahun penjara atas pembengkakan uang klaim BPJS. Tak hanya Onnie, mantan Bendahara RSUD Lembang Meta Susanti juga terbelit kasus yang sama dan mendapat vonis 8 tahun penjara.
Sidang vonis atas keduanya digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/12) malam. Beberapa bulan lalu keduanya ditangkap karena kasus korupsi dana klaim BPJS yang diendus Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat.