Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna divonis hukuman lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung.
Vonis Aa Umbara Sutisna dibacakan langsung oleh Surachmat, Ketua Majelis Hakim, bersama dua anggotanya, Linda Wati dan Asep Sumirat. Sidang ini digelar di ruang Wirjono Projodjoroko dengan model hybrid, di mana terdakwa dihadirkan secara daring dari Lapas Kebon Waru, Kamis (4/11/2021).