Bandung Barat, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi terhadap eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dari berbagai Dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Tiga tersangka yang terdiri dari Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna beserta anaknya Andri Wibawa dan seorang pengusaha M Totoh Gunawan ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial KBB tahun anggaran 2020. Ketiganya saat ini sudah ditahan di rumah tahanan KPK.
Tim penyidik KPK sedikitnya sudah melakukan penggeledahan di 12 kantor yang berada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat. Beberapa di antaranya merupakan kantor yang tidak berkaitan dengan kasus Bansos COVID-19.