Cirebon, IDN Times - Kabupaten Cirebon, Jawa Barat resmi masuk dalam daftar sepuluh kota/kabupaten wakaf di Indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI tahun 2025.
Langkah ini diklaim menjadi babak penting dalam penguatan ekonomi berbasis keagamaan yang bertujuan menekan kemiskinan ekstrem dan membangun kemandirian masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur menjelaskan, pengelolaan zakat dan wakaf produktif merupakan cara konkret untuk memutar roda ekonomi umat.
Menurutnya, konsep ini bukan sekadar ritual, melainkan instrumen sosial-ekonomi yang mampu menciptakan keseimbangan dan keadilan.
“Zakat dan wakaf adalah bagian dari rukun Islam yang memiliki fungsi strategis. Jika dikelola dengan pendekatan produktif, keduanya akan menjadi motor penggerak kesejahteraan,” ujar Rokhmad dalam kegiatan peluncuran program pemberdayaan masyarakat berbasis zakat dan wakaf, Kamis (6/11/2025).
