Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Penipuan Ompreng MBG di Sukabumi Inkrah: Terdakwa Dinyatakan Tak Bersalah
Sidang putusan kasus penipuan food tray MBG di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)
  • Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan vonis PN Sukabumi dan menyatakan dokter Silvi Apriani lepas dari tuntutan hukum dalam kasus dugaan penipuan ompreng MBG.
  • Majelis hakim menilai sengketa berawal dari kerja sama bisnis dan kendala administrasi, sehingga merupakan perkara perdata; unsur niat jahat dalam tindakan Silvi tidak ditemukan.
  • Putusan inkrah memulihkan nama baik Silvi. Tim kuasa hukum menyiapkan tuntutan ganti rugi serta telah melaporkan sejumlah pihak secara perdata dan pidana.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Dokter Silvi Apriani dari Sukabumi dulu dituduh menipu soal ompreng makanan gratis. Tapi Pengadilan Tinggi Bandung bilang Silvi tidak bersalah. Hakim melihat ini cuma masalah kerja sama bisnis dan tidak ada niat jahat. Sekarang nama baik Silvi dibersihkan. Tim Silvi juga sudah melapor dan mau meminta ganti rugi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Putusan inkrah Pengadilan Tinggi Bandung memberi ruang pemulihan yang jelas bagi Silvi Apriani, setelah majelis hakim menilai tidak terdapat niat jahat dalam perkara tersebut. Penegasan bahwa sengketa ini berada dalam ranah perdata turut menunjukkan pentingnya ketelitian dalam membedakan dinamika kontrak bisnis dari tindak pidana.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sukabumi, IDN Times - Dugaan kasus penipuan ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membelit terdakwa seorang dokter asal Sukabumi, Silvi Apriani akhirnya berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung secara resmi membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi dan menyatakan Silvi lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).

Putusan PT Bandung Nomor 338/PID/2026/PT BDG tertanggal 27 Agustus 2026, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa tidak bersalah, sekaligus memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya secara mutlak.

1. Murni urusan bisnis perdata, bukan tindak pidana

Ilustrasi hukum (freepik.com)

Tim Kuasa Hukum Silvi Apriani, Holpan Sundari, menyambut gembira putusan banding tersebut. Pihaknya mengapresiasi kejelian majelis hakim PT Bandung yang mampu melihat bahwa perkara yang dialami kliennya murni masalah keperdataan, bukan pidana.

Ia menjelaskan, sengketa ini berawal dari Perjanjian Kerja Sama bisnis yang ditandatangani pada 12 Maret 2025. Di tengah jalan, terjadi dinamika bisnis serta kendala administrasi perbankan dan pencairan dana. Sayangnya, persoalan kontrak perdata ini malah dipaksakan masuk ke ranah pidana.

"Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat untuk melakukan persekusi atau kriminalisasi hubungan perdata," tegas Holpan, Minggu (30/8/2026).

2. Hakim sebut tak ada niat jahat

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PT Bandung menilai bahwa tindakan yang didakwakan kepada Silvi memang ada, namun sama sekali tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea). Oleh karena itu, perbuatan tersebut bukanlah sebuah tindak pidana.

Dengan dinyatakannya Silvi tak bersalah secara inkrah dan diputus onslag, status hukum sang dokter kini resmi bersih kembali. Harkat, martabat, serta nama baiknya yang sempat tercoreng akibat kasus penipuan ompreng MBG ini dipulihkan sepenuhnya oleh negara.

3. Siap ambil langkah hukum

ilustrasi hukum (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Tak berhenti di situ, tim kuasa hukum menyiapkan langkah hukum baru. Mengacu pada Pasal 173 hingga 175 KUHAP Baru, pihak Silvi berhak menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil atas kekeliruan penerapan hukum tersebut.

"Pasal 173 KUHAP mengatur hak terdakwa untuk menuntut ganti rugi akibat ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan sah, termasuk kekeliruan penerapan hukum seperti putusan onslag ini," terangnya.

Holpan menegaskan, pihaknya juga telah melayangkan laporan resmi terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam upaya kriminalisasi ini, baik secara pidana maupun perdata.

"Saat ini kami sudah melaporkan beberapa pihak terkait baik secara perdata maupun pidana. Mari kita kawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan agar tidak ada Silvi lainnya yang mengalami hal serupa," tutup Holpan.

Editorial Team

Related Article