Sukabumi, IDN Times - Dugaan kasus penipuan ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membelit terdakwa seorang dokter asal Sukabumi, Silvi Apriani akhirnya berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung secara resmi membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi dan menyatakan Silvi lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).
Putusan PT Bandung Nomor 338/PID/2026/PT BDG tertanggal 27 Agustus 2026, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa tidak bersalah, sekaligus memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya secara mutlak.
