Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) baru saja menyita 80 dokumen milik PT PG Rajawali II, Cirebon. Penyitaan dilakukan saat petugas menggeledah kantor anak perusahaan Badan Milik Negara (BUMN) itu di Kota Cirebon.
Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran delivery order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada 2020.
"Tim yang diketuai oleh Koordinator Pidsus Kejati Jabar Raymond Ali bersama Kasi Penyidik Daniel de Rozari, dan anggota tim penyidik yang lain, menyita sekitar delapan puluhan dokumen dan satu unit PC," ujar Dodi, Kamis (25/11/2021).