Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat memutuskan jika Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak melanggaran aturan terkait dugaan kampanye yang berlangsung di Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu.
Dugaan pelanggaran kampanye ini dilaporkan Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) kepada Bawaslu Pusat yang akhirnya diserahkan kepada Bawaslu Jabar dan Kabupaten Garut untuk kemudian diselidiki.
“Dari hasil investigasi teman-teman bawaslu Kabupaten Garut, hasil pendalaman dan hasil pengawasan tidak menemukan unsur pelanggaran karena dilakukan di hari libur,” ujar Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan saat ditemui di Gedung Pascasarjana Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Senin, (25/2).