Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kampanye di Garut, Bawaslu Jabar Nyatakan Ridwan Kamil Tidak Melanggar

Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat memutuskan jika Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak melanggaran aturan terkait dugaan kampanye yang berlangsung di Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu. 

Dugaan pelanggaran kampanye ini dilaporkan Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) kepada Bawaslu Pusat yang akhirnya diserahkan kepada Bawaslu Jabar dan Kabupaten Garut untuk kemudian diselidiki.

“Dari hasil investigasi teman-teman bawaslu Kabupaten Garut, hasil pendalaman dan hasil pengawasan tidak menemukan unsur pelanggaran karena dilakukan di hari libur,” ujar Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan saat ditemui di Gedung Pascasarjana Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Senin, (25/2).

1. Tidak menggunakan fasilitas negara

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Abdullah mengatakan, dari hasil penyelidikan dugaan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil saat menghadiri kegiatan kampanye pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI nomor urut 01 Joko Widodo- Ma’ruf Amin di Kabupaten Garut tidak ditemukan adanya penggunaan alat atau fasilitas negara.

“Setelah ditelaah tidak ada fasilitas negara yang digunakan sehingga Bawaslu Kabupaten Garut berdasar hasil pleno yang dikirim ke kita tidak menemukan ada unsur pelanggaran. Keputusan Bawaslu Kabupaten Garut sudah disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

2. Bawaslu imbau kepala daerah untuk patuhi aturan saat kampanye

IDN Times/Yogi Pasha

Abdullau mengimbau, kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk tetap mematuhi peraturan dan norma sesuai dengan hukum yang berlaku apabila akan melakukan kampanye pemenangan capres-cawapres.

Menurut dia, sebagai pejabat publik yang terlibat dalam politik praktis tentu memiliki peraturan yang harus ditegakkan. Hal itu dinilai sangat penting mengingat struktur pemerintahan khususnya di daerah untuk bisa menciptakan iklim kondusif termasuk tidak menjadikan institusi struktur pemerintah daerah sebagai instrumen pemenangan secara langsung.

“Kita imbau tidak menggunakan fasilitas negara, fasilitas daerah, program pemerintah baik dalam bentuk kebijakan yang dapat menguntungkan salah satu kontestan,” ujar dia.

3. Ridwan Kamil dilaporkan ke bawaslu karena diduga lakukan pelanggaran kampanye

IDN Times/Galih Persiana

Dugaan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ini atas laporan TAIB. Mereka menilai, Ridwan Kamil telah melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Selain itu, mereka juga menuding Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil telah melakukan kampanye metode rapat umum yang dinilai baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang, yaitu pada 24 Maret-13 April 2019, nanti.

Kampanye tersebut, menurut pelapor, dilakukan saat Ridwan Kamil menghadiri peringatan hari lahir ke-93 NU dan Muslimat NU, di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Sabtu (9/2), lalu.

Acara tersebut digelar bersamaan dengan deklarasi dukungan terhadap pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin dari relawan Jokowi Garut (Jogar).

Menurut pelapor, berdasarkan rekaman video yang jadi bukti pelaporan, Ridwan Kamil terlihat melakukan orasi politik di hadapan massa.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us