Cimahi, IDN Times - Sepasang suami istri berinisial R (45) dan T (24) diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Pasangan tersebut terbukti menjual daging celeng yang dicampur dengan daging sapi ke sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Kapolres Cimahi AKBP AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, jual beli daging celeng yang dilakukan sepasang suami istri asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat itu sudah dilakoninya sejak tujuh tahun silam.
"Hari Jumat 26 Juni 2020, Satreskrim Polrestabes Cimahi melakukan penangkapan terhadap terduga penjual daging celeng yang dioplos dengan daging sapi. Ketika diamankan, sepasang suami istri mengakui bahwa perbuatannya sudah dilakukan sejak tahun 201," ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (30/6).