Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2019, serta gratifikasi, Aa Umbara Sutisna selama tujuh tahun penjara dengan denda Rp2 miliar lebih.
Tuntutan dibacakan JPU KPK dalam sidang yang digelar secara hybrid di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (25/10/2021).