Sementara Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan, pelarangan bazar murah sembako, sebagai aksi sosial jemaat Ahmadiyah membantu sesama warga yang secara ekonomi kurang beruntung, yang rencananya digelar pada Minggu, 11 Agustus 2024, menjadi bentuk diskriminasi, kejahatan, dan penyingkiran terhadap warga yang sejatinya sangat mencintai Republik Indonesia.
"Partisipasi publik dijamin oleh konstitusi. Pelarangan ini melanggar UUD 1945. Yang sangat menyedihkan, diskriminasi ini dilakukan hanya karena perbedaan dan keragaman keyakinan," ujar Isnur dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (10/8/2024).
Untuk memastikan agar hak jemaat Ahmadiyah untuk berpartisipasi terlindungi, Isnur menegaskan, setiap warga termasuk jemaat Ahmadiyah, bebas melakukan kegiatan yang damai yang sama sekali bukan perbuatan kriminal.
"Maka pemerintah pusat (Presiden, Kemendagri, Polri, TNI) dan Ombudsman RI harus memberikan sanksi dan teguran keras terhadap Kepala Desa Parakansalak dan Forkopicam. Tidak bisa pemerintah mendiamkan oknum-oknum pejabat pemerintah yang melakukan praktik-praktik diskriminatif atas nama keyakinan," ujarnya.