Bandung Barat, IDN Times - Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara resmi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengikuti instruksi Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Pemberlakuan PPKM akan mulai diterapkan pada 11 Januari sampai 25 Januari mendatang.
Meski demikian, Pemda KBB belum memikirkan bagaimana teknis operasional sektor wisata. Maka itu, semua pihak belum dapat memastikan apakah kegiatan usaha akan ditutup sementara, seperti saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan, atau tetap buka.
