Inin Nastain IDN Times/ plt Kepala BKPSDM Majalengka Gatot Sulaeman
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Gatot Sulaeman mengatakan, surat pengunduran diri itu diterima pada pertengahan Agustus 2024. BKPSDM, kata dia, sudah berkoordinasi dengan BKN terkait surat tersebut.
"Tanggal 16 Agustus 2024 kami sudah koordinasi dengan BKN," kata Gatot.
Gatot menagatakan surat pengunduran diri Eman kemungkinan baru diproses pada akhir September mendatang. Hal itu lantaran saat ini Eman bersatatus cuti.
"Nah karena posisi beliau itu saat ini masih CLTN (Cuti di Luar Tanggungan Negara), begitu beres masa CLTN-nya, langsung diproses pensiunnya," kata dia.
Kendati demikian, Gatot menegaskan, secara prinsip Eman Suherman sudah berhenti dari status sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.
"CLTN itu sampai tanggal 22 September 2024. Tanggal 23 September 2024 langsung proses pensiunnya. Secara prinsipil beliau sudah mengundurkan diri per tanggal 16 Agustus 2024, sesuai dengan sistem di BKN itu, CLTN itu tetap berlaku sampai selesai," kata dia
"Kalau pertanyaannya apakah sudah berhenti, ya secara prinsip sudah berhenti sejak mengajukan pengunduran diri. Kalau pensiun normal, beliau sampai 2029," kata Gatot.