Janji Politik Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi Terpilih Masuk RPJMD

Cimahi, IDN Times - Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Cimahi menyebutkan janji politik Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi terpilih periode 2024-2029 akan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kepala Bapelitbangda Kota Cimahi Adet Chandra Purnama mengatakan, masuknya janji politik kepala daerah terpilih merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
"Kalau berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 nanti visi misi beliau akan diintegrasikan di RPJMD periode 2024-2029," kata Adet saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
1. Bakal sowan ke kepala daerah terpilih
Sesuai aturan, kata Adet, penyusunan RPJMD itu akan dimulai setelah Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi terpilih hasil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilantik. Pihaknya memiliki waktu maksimal enam bulan untuk merampungkan RPJMD tersebut.
"Penyusunannya nanti diawali setelah pelantikan jadi, kami harus menyusun RPJMD 2024-2029 yang di dalamnya memuat visi misi. Waktunya selambat-lambatnya enam bulan harus sudah ditetapkan," ujar Adet.
Namun sesuai arahan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat, pihaknya akan memulai komunikasi dengan Wali dan Wali Kota terpilih setelah adanya penetapan pemenang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi.
"Arahan dari Bappeda provinsi setelah petenapan pemenang sambil menunggu pelantikan boleh mulai sowan, mulai ngobrol (dengan kepala daerah terpilih) supaya nantinya ada percepatan," tuturnya.