Bandung Barat, IDN Times - Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif merespon penetapan dirinya sebagai baru dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ia ditetapkan jadi tersangka atas kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penetapan tersangka terhadap Arsan Latif berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.
"Saya belum terima (informasi tersangka) nanti kami serahkan semua mekanisme yang ada. (Informasi penetapan tersangka?) Belum tau," kata Arsan, Rabu (5/6/2024).