Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Izin Pembangunan Perumahan Bandung Raya Dihentikan Sementara

IMG-20251119-WA0023.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara izin pembangunan perumahan di Bandung Raya untuk mitigasi kebencanaan dan meminimalisir dampak bencana.
  • Penghentian izin perumahan berlaku sampai hasil kajian risiko bencana dari masing-masing Kabupaten/Kota dan adanya penyesuaian rencana tata ruang wilayah.
  • Pemerintah daerah diminta meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung agar sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran penghentian sementara izin pembangunan perumahan di Bandung Raya. Hal ini dilakukan untuk mitigasi kebencanaan dan meminimalisir terjadinya dampak bencana kepada masyarakat.

Surat Edaran Nomor: 177/PUR.06.02.03/dikeluarkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat yang dita datangi langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Sabtu (6/12/2025).

Dedi Mulyadi mengatakan, langkah ini diambil sehubungan dengan fenomena bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di wilayah Bandung Raya (Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi).

"Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang," katanya, Senin (8/12/2025).

1. Dilakukan untuk memitigasi bencana alam

IMG-20251119-WA0016.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dedi memastikan, penghentian sementara izin perumahan akan berlaku sampai adanya hasil kajian risiko bencana dari masing-masing kabupaten/kota atau adanya penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

SE tersebut juga mengamanatkan beberapa langkah tindak lanjut yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, termasuk melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung agar sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang.

"Kemudian tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan; serta memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan gedung," tuturnya.

2. Pemerintah daerah wajib melakukan pemulihan kondisi lingkungan

IMG-20251119-WA0020.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung wajib dipastikan telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan harus dilaksanakan penilaian teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG.

Dedi meminta agar pemerintah daerah wajib melakukan pemulihan atau penghijauan kembali atau pengembalian kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan, serta melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman.

Dia turut mengapresiasi Bupati Bandung yang sudah merespons untuk menghentikan berbagai perizinan terkait perumahan dan permukiman yang memiliki potensi longsor dan banjir.

3. Sudah waktunya Bandung Raya berbenah

IMG-20250916-WA0029.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurutnya, apabila kepala daerah di Bandung Raya tidak melakukan langkah-langkah tegas untuk mengembalikan fungsi ruang-ruang terbuka hijau maka ancaman bencana besar akan terjadi dalam dua sampai tiga tahun ke depan.

"Kalau kami tidak melakukan itu, saya jamin dalam dua tiga tahun ke depan apabila hujan Bandung akan tenggelam," ujarnya.

Potensi ini terjadi karena Bandung berada di cekungan, di mana posisi sungai sering terjadi di atas permukaan di atas permukaan tanah. Sehingga menurut Dedi ketika hujan deras hulunya habis sudah berubah menjadi kebun sayur kemudian daerah-daerah aliran sungainya sudah mengalami sedimentasi bahkan penyempitan karena bangunan liar, ini akan memperparah kondisi.

"Banjir ini sesuatu yang akan terjadi lagi dan akhirnya nanti akan lebih parah dibanding tempat lain. Untuk itu sebelum terjadi peristiwa yang tidak kita harapkan sudah waktunya kita hari ini berbenah," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Q Square XXI Hadir di Bogor, Pengalaman Menonton Keluarga Level Baru

08 Des 2025, 11:56 WIBNews