Bandung, IDN Times - Bakal Calon Gubernur Jabar dari partai Nasdem, Ilham Akbar Habibie turut menyambut baik adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan syarat ambang bapencalonan pemilihan kepala daerah.
Aturan MK 60 ini mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari 25 persen keterwakilan kursi di legislatif, menjadi sepuluh hingga 6,5 persen menyesuaikan dengan jumlah DPT di provinsi dan kabupaten kota peserta pemilihan kepala daerah.
Putra dari mantan presiden BJ Habibie itu mengatakan, aturan teranyar ini dapat memperkecil kemungkinan kotak kosong di Pilgub Jawa Barat.
"Secara pribadi, kemungkinan kami tidak akan lihat itu kotak kosong, dan itu menurut pengamatan saya, banyak masyarakat senang dengan itu (tidak ada kotak kosong)," ujar Ilham di Bandung, Rabu (21/8/2024).