Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jawa Barat (Jabar) masih mempertanyakan soal status Yayasan Manarul Huda milik terdakwa Herry Wirawan yang telah divonis hakim dengan kurungan penjara seumur hidup pada Selasa (15/2/2022).
Asep N Mulyana, Kepala Kajati Jabar mengatakan, dalam vonis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung ada beberapa tuntutan yang belum terakomdir, salah satunya mengenai yayasan milik terdakwa Herry Wirawan.
"Yayasan di tuntutan kami sebelumnya ini diajukan dalam dakwaan kami, tetapi kami menganggap sesuai ketentuan pasal 39 KUHP bahwa yayasan itu sama dengan instrumen suatu kejahatan yang menjadi alat sarana kejahatan," ujar Asep, Selasa (15/2/2022).
