Bandung, IDN Times - Para pengendara motor dengan knalpot bising yang tak sesuai bawaan pabrik di Kota Bandung, siap-siap terkena sanksi dan hukuman 1 bulan penjara.
Peraturan ini mulai dilakukan sosialisasi kepada masyarakat oleh Kepolisian dari Polrestabes Bandung. Pemakaian knalpot bising akan menggangu kenyamanan masyarakat.
"Kami menindaklanjuti arahan pimpinan dan banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar. Jadi segala merek knalpot yang digunakan kendaraan tidak sesuai akan ditindak," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra, Rabu (26/1/2022).