Bandung, IDN Times - Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat siap mengajukan gugatan mengenai penambahan rombongan belajar (Rombel) pada tahun ajaran baru 2025/26. Gugatan ini rencananya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Adapun peraturan rombel ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat.
Ketua FKSS Jawa Barat, Ade D. Hendriana mengatakan, saat ini tim hukum untuk mengawal kasus ini juga sudah terbentuk. Namun, nantinya gugatan akan menunggu terlebih dahulu respons dari Pemprov Jabar.
"Jika hasilnya (surat terbuka) positif maka tidak lanjut (ke PTUN), sehingga sambil menunggu (respons) kami masih merumuskan (gugatan) dengan tim hukum," kata Ade saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Selasa (8/7/2025).