Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengklaim berhasil mengamankan Pegi Setiawan, satu dari tiga orang DPO terduga pelaku pembunuhan Vina Dewi dan, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon. Pegi ditangkap di Kota Bandung.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi sejak 2016. Total tersangka dalam kasus ini ada sebelas orang, di mana delapan di antaranya sudah diadili, ialah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.
Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan tujuh orang ini dipidana penjara seumur hidup. Sedangkan, satu orang anak di bawah umur Saka Tatal divonis dengan hukuman delapan tahun kurungan penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.
Sementara itu Pegi ditetapkan sebagai DPO bersamaan dengan Andi dan Dani. Setelah delapan tahun lamanya polisi kini berhasil menemukan Pegi. Polda Jabar mengakui tidak mudah dalam menangkap satu orang DPO ini.
Berikut fakta-fakta penangkapan Pegi:
