Bandung, IDN Times - Persidangan gugatan praperadilan Pegi Setiawan masuk dalam keterangan saksi fakta dan ahli. Tim kuasa hukum membawa empat orang saksi dan satu ahli di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Rabu (3/7/2024).
Mereka dimintai keterangan berkaitan dengan penetapan status tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
Adapun empat orang saksi fakta ini yaitu Suharsono alias Bondol merupakan paman yang bekerja bersama, Dede Kurniawan teman main di Cirebon dari 2015, Agus pemilik rumah proyek dan Istrinya, Riana. Sementara saksi ahli ialah Prof. Suhandi Cahaya.
Sebelumnya ada satu orang saksi yang akan didatangkan Liga Akbar orang yang berada di TKP pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Namun belakangan diketahui bahwa Liga batal hadir.
Berikut keterangan empat saksi fakta dan satu orang ahli di sidang praperadilan Pegi Setiawan:
