Kabupaten Bandung, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Doni Muhammad Taufiq alias Doni Salmanan dalam kasus pencucian uang investasi aplikasi Quotex.
Merespons putusan tersebut kuasa hukum Doni yaitu Ikbar Firdaus mengatakan, tim kuasa hukum dapat menerima putusan majelis hakim tersebut. Namun demikian, ia akan meminta setiap korban yang merasa dirugikan untuk dihadirkan dalam proses persidangan agar dapat mengurai permasalahannya.
Artinya, ia tidak ingin ada pihak-pihak yang hanya memanfaatkan situasi tersebut.
"Setiap korban yang menyebut merasa dirugikan untuk dihadirkan ke persidangan biar diurai apalagi terkait pihak yang merasa korban tapi tidak melalui verifikasi dan mohon menerangkan menjelaskan sebenarnya terjadi pada dirinya masing-masing," kata Ikbar saat ditemui IDN Times, usai jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (18/8/2022).