Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Republika. Com

Bandung, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa(18/5/2021). Edi Siswadi merupakan terpidana suap hakim korupsi bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung.

Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, Edi dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman kurungan penjara di Lapas Sukamiskin selama 8 tahun.

"(Edi Siswadi) Iya benar bebas sejak pagi tadi. Sudah keluar dari Lapas Sukamiskin," ujar Elly saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).

1. Edi disambut rekan-rekannya di Luar Sukamiskin

Edi bebas tanpa syarat melaporkan kegiatannya ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sehingga, semua aktivitas bisa dilakukan kembali seperti masyarakat normal pada umumnya. Saat dibebaskan, Edi banyak ditemui teman sejawatnya.

"Murni dia. Kalau bebas murni langsung bebas saja. Tadi banyak teman-temannya datang," ucapnya.

2. Edi dinyatakan bersalah dalam kasus suap hakim Bansos Pemkot Bandung

Editorial Team