Bandung, IDN Times - Kuasa hukum salah satu pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) atas nama Danis Manansang, Budhi Ghama, menyatakan laporan dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang melibatkan mantan petinggi YMT telah naik ke tahap penyidikan di Polda Jabar.
“Iya, betul. Polda Jabar sudah memberikan kami Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Di dalam surat tersebut disebutkan bahwa kasus memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Budhi, Jumat (28/11/2025).
