Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polda Jawa Barat telah menetapkan tersangka atas beredarnya video porno yang dilakukan di sebuah hotel di Bogor. Dua tersangka diketahui berinisial RTM (31) dan PVT (30). Sebelumnya, kedua pelaku diamankan polisi di sebuah indekos yang terletak di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, keduanya merupakan sepasang kekasih yang berkerja sama membuat konten. Video itu lantas diunggah menjadi sebuah konten dalam situs porno, Pornhub.
"Dari hasil penyelidikan diketahui sepasang kekasih sengaja bekerja sama untuk membuat konten asusila yang diunggah di situs Pornhub," kata dia di Mapolda Jabar, Jumat (19/3/2021).