Cimahi, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi bantah tuduhan pemborosan anggaran reses sebesar Rp6,7 miliar pada APBD 2018 lalu.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Cimahi Robin Sihombing, dana reses itu sudah sesuai dengan standar biaya belanja daerah (SBBD) Kota Cimahi.
"Kegiatan reses sangat jelas ada di Perda APBD, diperkuat Perwal terkait SBBD," ungkap Robin pada jumpa pers di Kantor DPRD Cimahi, Senin (25/11).