Bandung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung berencana mengajukan revisi peraturan wali (perwal) wali kota nomro 37 tahun 2019 terkait pengurangan sampah kantong plastik sekali pakai. Dalam aturan tersebut seluruh penyedia dan pelaku usaha dilarang memberikan kantong plastik secara gratis dan menguranginya secara bertahap hingga 100 persen pada 2025.
Kepala DLH Kota Bandung Dudi Prayudi mengatakan, dia sudah mendapat arahan dari pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, agar mempercepat pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di tempat perbelanjaan seperti swalayan hingga pasar tradisional.
"Memang roadmapnya itu kan sampai 2025 baru diterapkan pelarangan. Tapi perintah pak Sekda (Ema) akan ada percepatan. Nanti kita revisi perwal mempercepat pelarangan tadi (penggunaan kantong plastik)," ungkap Dudi, Selasa (21/6/2023).