Bandung, IDN Times - Dewan Keamanan Masjid (DKM) Masjid Raya Bandung mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) yang mengatur soal pengeras suara di masjid. Langkah kementerian dalam membuat peraturan ini dinilai sudah tepat.
Ketua DKM Masjid Raya Bandung Muchtar Gandaatmaja mengatakan, pengaturan pengeras suara di musala dan masjid perlu dilakukan. Sebab, saat ini banyak timbul masalah di masyarakat mengenai pengeras suara.
"Dalam kondisi sekarang, sedang berlomba adu keras, menurut saya Kemenag harus diatur. Waktunya juga tepat, karena (saat ini) bukan cuma dengan yang berbeda agama, dengan sesama muslim pun sekarang susah dikendalikan," ujar Muchtar, Rabu (23/2/2022).