Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat meminta para perusahaan memberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) maupun Bonus Hari Raya (BHR) pada karyawan tepat sebelum lebaran 2026. Bagi pegawai yang belum mendapatkan haknya bisa langsung lapor ke Pemprov Jabar.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa menuturkan, pada hari pertama pembukaan Posko THR pihaknya langsung menerima aduan dari beberapa pelapor dari beberapa perusahaan berbeda.
"Saat ini Disnakertrans Jabar sudah berkoordinasi dengan Kemnaker RI dan Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kab/kota untuk membuat posko serta link pengaduan dan konsultasi mengenai THR serentak tanggal 2 Maret 2026 sesuai dengan arahan dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI," ujar Firman, Kamis (5/3/2026).
