Bandung, IDN Times - Kepolisian Sukabumi berhasil mengamankan seorang pelaku, DR (38) yang memperjualbelikan wanita dari Kabupaten Sukabumi ke Tanah Papua. DR menjadi pelaku perdagangan orang pada Oktober 2021.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menuturkan, DR yang merupakan warga Pelabuhanratu dalam aksinya mencari wanita untuk diajak bekerja di Paniai, Papua. Dalam perjanjian kerja dengan para wanita tersebut, DR menjanjikan mereka bisa pulang ke Sukabumi kembali setelah enam bulan.
"Keempat orang ini awalnya dijanjikan untuk bekerja di kafe, tapi pada kenyataannya diminta harus melayani tamu," ujar Dedy melalui siaran pers dikutip IDN Times, Jumat (18/2/2022).