Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) telah meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020. Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
PT PG Rajawali II sendiri adalah anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali mengatakan, kasus ini bermula pada 2020 di saat terjadi penyimpangan dalam Pengeluaran Delivery Order Gula di PT PG Rajawali II.
"Perusahaan ini bergerak di bidang agroindustri khususnya industri gula yang berlokasi di Cirebon," ujar Dodi melalui siaran pers, Jumat (22/10/2021).