Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi daring Bahar Bin Smith minta dibebaskan dari tuntutan maupun dakwaan yang menjeratnya. Hal ini disampaikan pada pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021).
Permintaan itu dibacakan melalui kuasa hukumnya yakni Ichwan Tuankotta dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan yang digelar secara daring.
"Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan dan tuntutan. Apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Ichwan.