Majalengka, IDN Times- Dewan pengupahan kabupaten (Depekab) Majalengka memutuskan UMK (Upah Minimum Kabupaten) 2026 mengalami kenaikan sekitar 7,9 persen dibanding 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Depekab yang berlangsung di Gedung Nyi Rambut Kasih, Senin (22/12/2025).
Pada tahun 2025, UMK Majalengka di angka Rp2.404.632,62 dan Pada 2026, berdasarkan hasil pleno Depekab, UMK Majalengka disepakati naik menjadi Rp2.595.374,83.
"Angka kenaikan di sekitar Rp190 ribu, Rp2.595.374,83. Angka kenaikannya sekitar 7,9 persen," kata pengurus KSPSI (SPSI Rekon) Kabupaten Majalengka Eka Suryaman, usai rapat pleno
