Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dedi Mulyadi Dukung Maklumat DPRD Jabar Sahkan RUU Perampasan Aset

IMG_20250901_133936.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Dedi Mulyadi mendukung maklumat DPRD Jabar atas respons tuntutan massa aksi
  • Mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor dan revisi KUHP
  • Mendukung pengusutan kasus Ojol Affan Kurniawan secara adil dan transparan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendukung secara penuh maklumat dari DPRD Provinsi Jawa Barat, atas respons tuntutan massa aksi yang terjadi selama dua hari kemarin, 29-31 Agustus 2025.

Dalam maklumat ini ada beberapa poin yang disampaikan legislatif, di antaranya mendorong pemerintah pusat dan DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor, dan meminta kepolisian memproses secara transparan kasus mitra ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang meninggal dilindas kendraan taktis Brimob.

"Kalau saya sih apa yang menjadi kehendak rakyat dan itu memiliki orientasi pada upaya membangun pemerintahan yang memiliki keberpihakan pada rakyat dengan prinsip transparansi, pasti mendukung penuh. Spirit ini juga merupakan spirit dari masyarakat Jawa Barat," ujar Dedi setelah DPRD membacakan maklumat di Gedung Sate, Senin (1/9/2025).

Adapun isi maklumat lengkap DPRD Provinsi Jabar menyikapi massa aksi beberapa hari kemarin, sebagai berikut:

Untuk Pemerintah Pusat dan DPR RI:

1. Kami mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Koruptor;

2. Mendukung pengesahan Rancangan tentang Revisi KUHP;

3. Mendukung penuh pengusutan hukum yang merenggut korban jiwa almarhum Affan Kurniawan secara adil dan transparan;

4. Mendukung pelaksanaan reformasi di kepolisian Republik Indonesia.

Untuk Pemerintah Daerah DPRD Provinsi Jawa Barat:

1. Kebebasan beribadah agar dilindungi dengan baik;

2. Mengatasi pengangguran dan permasalahan ketenagakerjaan;

3. Mengatasi premanisme dan pungutan liar;

4. Mengatasi kesenjangan dan ketimpangan;

5. Menertibkan penerima Kartu Indonesia Pintar yang tidak tepat sasaran;

6. Memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja informal melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

25 Orang Ditangkap Polisi Usai Kerusuhan di Kabupaten Cirebon

03 Sep 2025, 17:32 WIBNews