Bandung, IDN Times - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) meraih Paritrana Award 2025 dari BPJS Ketenagakerjaan. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap perusahaan yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar, dalam acara yang digelar di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan, kawasan H Rasuna Said, Jakarta, Kamis (8/5/2026).
Bagi DAIKIN, penghargaan ini bukan hanya pengakuan administratif, tetapi juga menjadi simbol konsistensi perusahaan dalam menempatkan perlindungan tenaga kerja sebagai bagian penting dari praktik bisnis berkelanjutan.
