Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan soal UMSK 2026. Putusan ini juga meminta agar pemerintah provinsi mengubah besaran UMSK di beberapa daerah sesuai usulan bupati dan wali kota.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Setda) Jawa Barat, Yogi Gautama Jaelani mengatakan, upaya banding ini nantinya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan unsur pimpinan.
"Nampaknya kalau upaya hukum sih memang kan secara hukum juga sangat terbuka. Nah, jadi kalau misalkan memang kita putusannya secara resmi anggaplah, mengabulkan mengadili, pengadilannya mengadili dan mengabulkan seluruh gugatan, ya kita banding nampaknya pasti, Gitu. Kita banding, upaya hukumnya teruslah seperti itu," ujar Yogi, Rabu (1/7/2026).
