Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Buruh Jabar Menang Gugatan UMSK 2026, Pemprov Siapkan Banding
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
  • PTUN Bandung mengabulkan gugatan buruh terkait UMSK 2026 dan memerintahkan Pemprov Jabar menyesuaikan besaran upah sesuai rekomendasi bupati serta wali kota di sejumlah kabupaten dan kota.
  • Pemprov Jawa Barat melalui Biro Hukum Setda menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut setelah berkoordinasi dengan pimpinan dan OPD terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
  • DPD KSPSI Jawa Barat meminta Gubernur Dedi Mulyadi menghormati keputusan PTUN tanpa banding, agar pekerja di sektor industri segera menikmati penyesuaian upah minimum sektoral yang baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2025

Gubernur Jawa Barat menerbitkan Keputusan Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota.

30 Juni 2026

Majelis Hakim PTUN Bandung memutus perkara Nomor 26/G/2026/PTUN.BDG dan mengabulkan seluruh gugatan buruh terkait UMSK 2026, serta memerintahkan Gubernur membuat SK baru sesuai rekomendasi daerah.

1 Juli 2026

Pemprov Jawa Barat melalui Kepala Biro Hukum dan HAM menyatakan akan menyiapkan langkah banding atas putusan PTUN Bandung mengenai UMSK 2026.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan buruh terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
  • Who?
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Biro Hukum dan HAM Yogi Gautama Jaelani, serta DPD KSPSI Jawa Barat yang dipimpin Roy Jinto Ferianto sebagai pihak penggugat.
  • Where?
    Proses hukum berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dengan perkara menyangkut beberapa kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat.
  • When?
    Putusan PTUN Bandung dibacakan pada Selasa, 30 Juni 2026, sementara pernyataan rencana banding dari Pemprov Jabar disampaikan pada Rabu, 1 Juli 2026.
  • Why?
    Buruh menggugat karena keputusan UMSK 2026 yang diterbitkan gubernur dianggap tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota di sejumlah daerah industri di Jawa Barat.
  • How?
    Majelis hakim PTUN Bandung memutus untuk mengabulkan seluruh gugatan buruh dan memerintahkan gubernur menerbitkan SK UMSK baru; Pemprov Jabar menyiapkan langkah banding sambil menunggu hasil resmi pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Para buruh di Jawa Barat menang di pengadilan soal gaji kerja tahun 2026. Hakim bilang gaji itu harus sesuai dengan usulan dari bupati dan wali kota. Sekarang pemerintah provinsi mau banding karena belum setuju. Gubernur dan timnya masih menunggu hasil resmi dan mau rapat dulu untuk putuskan langkah selanjutnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan buruh mengenai UMSK 2026 menunjukkan berfungsinya mekanisme hukum dalam menegakkan keadilan antara pemerintah dan pekerja. Proses banding yang akan ditempuh Pemprov Jabar juga mencerminkan komitmen terhadap prosedur hukum yang transparan, sekaligus membuka ruang dialog antarpihak untuk mencari keputusan yang lebih seimbang bagi seluruh daerah terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan soal UMSK 2026. Putusan ini juga meminta agar pemerintah provinsi mengubah besaran UMSK di beberapa daerah sesuai usulan bupati dan wali kota.

Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Setda) Jawa Barat, Yogi Gautama Jaelani mengatakan, upaya banding ini nantinya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan unsur pimpinan.

"Nampaknya kalau upaya hukum sih memang kan secara hukum juga sangat terbuka. Nah, jadi kalau misalkan memang kita putusannya secara resmi anggaplah, mengabulkan mengadili, pengadilannya mengadili dan mengabulkan seluruh gugatan, ya kita banding nampaknya pasti, Gitu. Kita banding, upaya hukumnya teruslah seperti itu," ujar Yogi, Rabu (1/7/2026).

1. Pemprov Jabar masih menunggu hasil resmi dari pengadilan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Yogi mengungkapkan, Pemprov Jabar pun sampai saat ini masih menunggu hasil putusan tersebut seperti apa. Karena, kata dia, nantinya akan dibahas bersama beberapa OPD terkait lainnya untuk menentukan langkah selanjutnya dari putusan tersebut.

"Kami masih menunggu hasil resmi dari pengadilan. Nah, terus masih ada tiga perkara kan UMSK, masih berjalan gitun ya. Jadi kan kemarin ada beberapa (gugatan) di pengadilannya, sisanya tiga itu," jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, meminta Gubernur Dedi Mulyadi menindaklanjuti keputusan PTUN setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan soal UMSK 2026.

Gugatan dalam perkara Nomor 26/G/2026/PTUN.BDG telah diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN Bandung pada Selasa (30/6/2026), yang pada pokok nya amar putusan yaitu mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat yang diajukan oleh Pimpinan Daerah FSP TSK SPSI Provinsi Jawa Barat.

2. Dedi Mulyadi diminta mengganti keputusan soal UMSK

Ilustrasi palu hakim. (IDN Times/Rinda Faradilla)

Keputusan hakim ini mengabulkan gugatan buruh yang mana Keputusan UMSK tahun 2026 yang diterbitkan oleh Gubernur, tidak sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota dinyatakan tidak bisa diterapkan dan harus menyesuaikan rekomendasi kabupaten dan kota.

Hal ini khususnya UMSK Kabupaten Cirebon, UMSK Karawang, UMSK Kabupaten Subang, UMSK Kabupaten Sukabumi, UMSK Kabupaten Sumedang, UMSK Kabupaten Majalengka, UMSK Kabupaten Cianjur dan UMSK Kabupaten Garut di nyatakan pengadilan tidak sah dan batal demi hukum.

"Gubernur dalam putusan tersebut diperintahkan untuk membuat SK UMSK yang baru sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota tersebut," ujar Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto dalam keterangan resminya.

3. Berharap Pemprov Jabar tidak melakukan banding

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan sudah adanya keputusan tersebut, Roy meminta agar Gubernur Dedi Mulyadi segera mengeluarkan peraturan untuk UMSK yang baru sesuai dengan usulan bupati dan wali kota, dan tidak mengajukan banding.

"Oleh karena itu kami butuh Jawa Barat berharap gubernur mematuhi putusan PTUN Bandung tersebut secara sukarela dan tidak mengajukan banding, agar pekerja/buruh disektor industri kab/kota yang diputuskan UMSK nya oleh pengadilan dapat menikmati upah minimun sektor," tuturnya.

Sebelumnya, Roy menganggap, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, tidak sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota.

Seperti di Kota Bekasi, susulan UMSK ditetapkan untuk 58 jenis sektor Industri, namun yang ditetapkan hanya 11 jenis sektor industri. Kemudian, UMSK Kota Cimahi dari delapan jenis sektor industri yang diusulkan, ditetapkan oleh gubernur hanya tiga jenis sektor industri.

Editorial Team

Related Article