Majalengka, IDN Times- Gedung bekas Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka dipastikan akan kembali 'dihidupkan.' November mendatang, gedung yang berada di Jalan Ahmad Yani itu, ditargetkan sudah mulai bisa digunakan sebagai mal pelayanan publik (MPP) digital.
Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan, proses revitalisasi gedung bekas Kejari itu memang masih membutuhkan waktu yang lama. Namun, Dedi memastikan pelayanan MPP digital itu sudah bisa beroperasi pada pertengahan bulan depan.
"Karena itu kan ke (bagian) depan masih ada tahapan selanjutnya. Intinya sampai dengan tanggal 18 November kami ingin, berencana sudah bisa digunakan," kata Dedi saat meninjau proses revitalisasi gedung bekas Kejari, Jumat (25/10/2024).
