Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Naik sebesar 3,57 Persen. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, penetapan UMP Jabar 2024 juga sudah berdasarkan koordinasi bersama dewan pengupahan. Sehingga keputusan sudah final dan sudah resmi.
"UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495 naik sebesar 3,57 persen. Kami yakin bahwa PP nomor 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk tahun ini," ujar Bey, Selasa (21/11/2023).