Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bey Beri Sinyal Tetapkan UMK dan UMSK Sesuai Usulan Daerah

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektor kabupaten/kota (UMSK) tahun 2025 sesuai dengan usulan dari masing-masing daerah.

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengatakan, sampai saat ini pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat masih menggodok kenaikan dari UMK dan UMSK tahun 2025. Maka itu sampai saat ini ia belum menerima keputusan tersebut.

Kendati demikian, Bey memastikan tolak ukur kenaikan UMK dan UMSK di angka 6,5 persen berdasarkan aturan dari pemerintah pusat.

"Belum ada yang masuk. Aturannya seperti itu (6,5 persen), tapi kita lihat bagaimana. Kita tunggu saja kabar dari kabupaten/kota seperti apa," ujar Bey di Bandung, Senin (16/12/2024).

1. Dipastikan diumumkan 18 Desember 2024

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin (IDN Times/Fatimah)
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin (IDN Times/Fatimah)

Selain itu, Bey mengungkapkan, setelah semua usulan UMK dari kabupaten dan kota diterima, nantinya Pemprov Jawa Barat akan mengumumkan secara menyeluruh keputusan kenaikan UMK dan UMSK kepada masyarakat dan mulai diberlakukan di awal tahun 2025.

"UMK itu kalau sekarang, tinggal menunggu 18 Desember batas akhir, bagaimana," ucapnya.

2. Ingatkan agar kenaikan sesuai peraturan

Bey Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Bey Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kemudian, untuk UMSK, Bey memastikan hal itu merupakan kewenangan dari kabupaten dan kota. Hanya saja, ia memperingatkan agar perhitungannya sesuai dengan Permenaker yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat beberapa waktu kemarin.

"Kami kembalikan kepada (kabupaten/kota). Memang harus memenuhi persyaratan kan. Baik risiko dan sebagainya, jadi perhatikan aturannya. Sudah ada panduannya," katanya.

3. Buruh minta Pemprov Jabar tidak mengintervensi

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat menetapkan UMP dan UMSP tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen dan 7 persen. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Adapun total besaran UMP Jabar 2025 menjadi Rp2.191.238.18, sementara untuk UMSP sebesar Rp2.201.519.60. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, buruh menerima sepenuhnya kenaikan upah tingkat provinsi itu.

"Keputusan tersebut telah sesuai dengan Ketentuan Permenaker 16 tahun 2024, sehingga kami dari serikat pekerja dapat menerima keputusan itu," ujar Roy saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

Meski demikian, buruh Jabar menurut Roy memberikan catatan agar Pemerintah Provinsi tidak mengotak atik UMK dan UMSK yang akan ditetapkan dan diumumkan pada 18 Desember 2024.

Menurutnya, jika ada kabupaten kota di Jabar yang mengusulkan di atas angka 6,5 persen, Roy meminta Pemerintah Provinsi Jabar tidak menolak atau mengubah usulan tersebut. Mengingat dalam peraturan saat ini provinsi hanya berwenang untuk menetapkan usulan.

"Menurut kami kalau ada daerah yang merekomendasikan di atas angka 6,5 persen harus diakomodir karena angka tersebut telah dipertimbangkan oleh kabupaten dan kota yang mengusulkan. Gubernur dalam kaitan UMK dan UMSK hanya menetapkan usulan rekomendasi yang disampaikan oleh kabupaten dan kota," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us