Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada membenarkan jika Aceng Fikri bersama seorang wanita sempat dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bandung.
Dia menyebutkan, langkah itu diawali saat ditemukannya Aceng Fikri yang sedang menginap di sebuah hotel bersama wanita yang awalnya diduga bukan istri sah. Dugaan itu muncul, kata Mujahid, setelah Aceng dan wanita yang akhirnya diketahui bernama Siti Elina Rahayu memperlihatkan KTP kepada petugas. Namun, alamat yang tercantum di KTP berbeda.
"Petugas saat itu tidak langsung memeriksa Aceng dan Siti Elina di hotel. Mereka akhirnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangannya," kata Mujahid usai melakukan operasi Yustisi bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Kamis(22/8), malam.