Bandung, IDN Times - Tiga pimpinan Sunda Empire yang menjadi tersangka dalam kasus informasi bohong atau hoaks tidak lama lagi bakal menjalani persidangan. Berkas perkara ketiga petinggi Sunda Empire ini sudah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Artinya, kasus tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
"Iya pelimpahan sudah dilakukan ke Kejati Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga, saat dihubungi, Rabu (13/5).
Erlangga mengungkapkan, berkas yang disampaikan Polda Jabar kepada Kejati ini terdiri dari tersangka Nasri Bank yang mengaku sebagai Perdana Menteri. Kemudian, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.
"Semua bukti telah disampaikanke jaksa penuntut umum pada 20 dan 21 April 2020," ungkap Erlangga.