Cimahi, IDN Times - Seorang perwira TNI AD diberhentikan secara tidak hormat lantaran mencemarkan nama baik Kodam III/Siliwangi. Perwira yang dipecat itu terbukti telah melakukan tindak asusila yang masuk dalam kategori 7 pelanggaran berat.
Panglima Kodam (Pangdam) III/Slw Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mencopot perwira TNI AD atas nama Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana dari dinas keprajuritan di Aula Yonarmed 4/GS Cimahi pada Selasa (3/11/2020).