Bandung, IDN Times - Setelah delapan tahun tersendat, kasus pencarian tersangka lain dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi pada 2016 akhirnya tuntas. Ini setelah polisi mendapatkan satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Pegi Setiawan.
Polisi pun menyebut bahwa dari tiga DPO yang awalnya dirilis ternyata hanya satu saja yang dipastikan DPO. Sedangkan dua nama lainnya yaitu Dani dan Andi dipastikan tidak ada karena para tersangka lainnya mengarah dua sosok tersebut.
Polisi mengungkapkan bahwa pencabutan pernyataan para pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky saat persidangan pada tahun 2016 akhir merupakan instruksi dari salah seorang kuasa hukum. Hal tersebut menjadi salah satu faktor penyebab pihak kepolisian kesulitan mengungkap kasus tersebut.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimsus) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan, para pelaku mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Menurutnya, salah seorang kuasa hukum telah memberikan instruksi tersebut.
"Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum, di persidangan terungkap bahwa kuasa hukum mendatangi saksi untuk mengarang cerita terkait dengan alibi para tersangka pada saat itu. Ini fakta penyidikan," ucap Surawan, Minggu (26/5/2024).