Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan 33,89 juta batang rokok ilegal senilai Rp50,58 miliar di Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10/2026). Barang hasil penindakan periode Januari–Agustus 2026 tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp25,43 miliar. (istimewa)
  • Bea Cukai Jabar dan Satpol PP memperkuat razia, pemusnahan, serta sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal di Jawa Barat.

  • Januari–September 2026, Bea Cukai Jabar melakukan 3.243 penindakan dengan barang bukti 88,2 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp152,69 miliar.

  • Jawa Barat disebut sebagai wilayah pemasaran dan perlintasan rokok ilegal; masyarakat diminta melapor karena peredarannya menggerus penerimaan negara dan mengganggu pengendalian konsumsi tembakau.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bea Cukai dan Satpol PP di Jawa Barat menangkap lalu memusnahkan banyak rokok ilegal. Dari Januari sampai September 2026, mereka menindak 3.243 kali dan menemukan 88,2 juta batang rokok tanpa cukai. Rokok ini bisa merugikan negara dan membuat anak muda mudah membeli rokok murah. Sekarang petugas terus razia dan mengajak warga melapor.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kolaborasi Bea Cukai dan Satpol PP Jawa Barat menunjukkan upaya yang terarah untuk menjaga iklim usaha sekaligus melindungi penerimaan cukai yang dapat kembali kepada masyarakat melalui pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan kesejahteraan. Penindakan yang dibarengi edukasi juga memperkuat kesadaran bersama terhadap risiko rokok ilegal bagi generasi muda.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Peredaran rokok ilegal yang masif merugikan negara dan menambah beban pengendalian konsumsi tembakau. Provinsi Jawa Barat sendiri menjadi salah satu target peredaran rokok ilegal. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bahu-membahu menggempur peredaran rokok ilegal.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Finari Manan menuturkan, peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai berdampak negatif terhadap ekonomi dan pembangunan. Peredaran rokok ilegal dapat menggerus potensi penerimaan negara. Padahal, penerimaan dari cukai akan dikembalikan lagi ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Adapun dana bagi hasil tersebut sejatinya dikembalikan untuk kemaslahatan masyarakat luas, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, hingga bantuan kesejahteraan sosial bagi para buruh dan petani tembakau.

"Provinsi memiliki Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Salah satunya dipergunakan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya memberantas rokok yang ilegal. Kemudian juga melakukan penindakan operasi bersama, bersama Satpol PP. Ketika kita tahu di mana ada rokok ilegal, di situ kita datang, kita lakukan penindakan sekaligus juga sosialisasi bersama," kata Finari Manan di Kota Bandung, Minggu (8/11/2026).

1. Penting dalam jaga iklim usaha

Dok. Debbie

Finari menambahkan, sosialisasi dan edukasi dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat menjadi hal penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pada saat bersamaan, DJBC Jabar dan Satpol PP Jabar rutin melakukan razia dan pemusnahan rokok ilegal.

Sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, Bea Cukai Jabar mencatat 3.243 penindakan dengan total barang bukti mencapai 77,8 juta batang rokok ilegal. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp115,6 miliar.

"Di Jawa Barat ini, belum kita temukan ada pabrik-pabrik yang memproduksi rokok ilegal. Yang ada, Jawa Barat ini adalah tempat pemasaran, tempat perlintasan. Apakah kita pasif? Ya enggak juga. Kita selama ini selalu aktif dan juga menyampaikan informasi di mana si rokok ilegal itu berasal," ucapnya.

2. Edukasi pada masyarakat ditingkatkan

Bea cukai musnahkan jutaan batang rokok ilegal dan puluhan iphone di Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Hal senada dikatakan Sekretaris Satpol PP Jabar Sandra Rachman. Menurutnya, Provinsi Jabar jadi salah satu target peredaran dan perlintasan distribusi rokok ilegal. Karenanya, Satpol PP Jabar intens menggempur peredaran rokok ilegal, baik melalui penindakan maupun edukasi kepada masyarakat untuk sama-sama memberantas rokok ilegal.

"Dalam rangka pemberantasan rokok ilegal, Satpol PP memiliki tugas penegakan perda, penyelenggaraan tramtibum dan pelindungan masyarakat sesuai peraturan

perundang-undangan. Untuk mendukung kegiatan Bea Cukai, Pak Gubernur juga menugaskan kami untuk membantu menegakkan program pemberantasan rokok ilegal," kata Sandra.

3. Rokok ilegal jadi beban

Petugas memeriksa dan menemukan pengiriman 1.680.000 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai di ruas Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (Terpeka). (IDN Times/Istimewa).

Selain merugikan negara, Sandra menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal menambah beban pengendalian konsumsi tembakau. Hal ini tentu berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.

"Peredaran rokok ilegal ini sangat mengganggu atau sangat mengancam generasi muda kita karena dengan rokok yang murah, generasi muda yang seharusnya fokus belajar, yang seharusnya fokus menyusun atau menggapai masa depan, itu terganggu karena adanya peredaran rokok ilegal," tuturnya.

"Harapan kami masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam rangka memberantas rokok ilegal. Kalau dulu para pejuang berjuang mempertahankan NKRI dengan darah, titik darah penghabisan. Kalau sekarang cukup kita berjuang dengan melaporkan kalau ada indikasi di wilayah bapak, ibu sekalian yang terindikasi ada pergerakan rokok ilegal," tambahnya.

Editorial Team

Related Article