Bandung, IDN Times - Peredaran rokok ilegal yang masif merugikan negara dan menambah beban pengendalian konsumsi tembakau. Provinsi Jawa Barat sendiri menjadi salah satu target peredaran rokok ilegal. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bahu-membahu menggempur peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Finari Manan menuturkan, peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai berdampak negatif terhadap ekonomi dan pembangunan. Peredaran rokok ilegal dapat menggerus potensi penerimaan negara. Padahal, penerimaan dari cukai akan dikembalikan lagi ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Adapun dana bagi hasil tersebut sejatinya dikembalikan untuk kemaslahatan masyarakat luas, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, hingga bantuan kesejahteraan sosial bagi para buruh dan petani tembakau.
"Provinsi memiliki Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Salah satunya dipergunakan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya memberantas rokok yang ilegal. Kemudian juga melakukan penindakan operasi bersama, bersama Satpol PP. Ketika kita tahu di mana ada rokok ilegal, di situ kita datang, kita lakukan penindakan sekaligus juga sosialisasi bersama," kata Finari Manan di Kota Bandung, Minggu (8/11/2026).