Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 16 Oktober hingga 16 Desember 2023. Pemutihan ini berlaku untuk seluruh kendaraan di Jawa Barat.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh wajib pajak jika ingin memanfaatkan kesempatan ini. Adapun pemutihan digelar untuk memaksimalkan pendapatan pajak.
"Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam rangka optimalisasi pajak daerah. Hasil evaluasi program ini berhasil menggugah wajib pajak menunaikan kewajibannya. Ada peningkatan kepatuhan," ucap Dedi, Senin (16/10/2023).